MEDAN, KabarMedan.com | Sengketa gedung tua Warenhuis Medan, di Jalan A Yani VII, Kelurahan Kesawan, Medan Barat terus bergulir. Kabarnya, gugatan gedung yang dijadikan supermarket pertama di Medan telah memasuki ranah hukum.
Gugatan teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 296/G/2019/PTUN-Mdn. Penggugat adalah Maya S Pulungan alias Seminole melalui kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate pada 26 November 2019.
Namun, Pemko Medan dituding menutup-nutupi gugatan hukum oleh ahli waris gedung Warenhuis tersebut. Pasalnya, pemasangan spanduk pemberitahuan bahwa gedung tersebut dalam perkara di PTUN oleh kuasa hukum mendapat larangan oleh oknum berseragam Satpol PP.
“Ada apa ini? Apa mereka (Pemko) takut masyarakat luas tahu bahwa gedung tersebut ada pemilik sah-nya,” kata Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Suryadi SH kepada wartawan, Minggu (15/12).
Bahkan, katanya, spanduk bertuliskan “Tanah dan bangunan gedung Warenhuis dan ataupun Empire Bioskop dengan sertifikat hak pakai No. 01653 dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara nomor Perkara 296/G/2019/PTUN-Medan tanggal 26 November 2019. Diharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau transaksi dalam bentuk apapun” yang sempat terpasang dicabut tanpa sepengetahuan
kuasa hukum.
“Pada 14 Desember 2019 perwakilan kuasa hukum memasangkan spanduk pemberitahuan di sekitar bangunan, ternyata dilarang bahkan spanduk tersebut dicabut, dan disita oleh petugas Satpol PP,” ujarnya.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum penggugat dengan petugas Satpol PP. Selain itu, katanya, Pemko Medan tidak menghormati surat Kemenkuham yang telah mengeluarkan surat bernomor HAM.2-HA.01.02-378 tentang Klarifikasi dan Informasi.
“Sayang disayangkan peristiwa tersebut, karena petugas itu seakan-akan tidak tahu bahwa pemasangan spanduk untuk memberitahukan ke publik agar tidak terjebak dalam sengketa gedung Warenhuis,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan agar para investor yang ingin berinvestasi tidak terjebak dalam bangunan yang masih bersengketa.
“Niat kita (kuasa hukum) agar investor yang datang tidak terjebak dalam masalah ini,” pungkasnya. [KM-03]














