MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan melakukan tes urine terhadap 3.664 orang tenaga harian lepas (THL), Minggu (22/12/2019).
Tes urine dilakukan sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja di tahun 2020. Jika terbukti positif menggunakan narkoba, maka kontrak THL yang bersangkutan tidak diperpanjang.
Tes urine yang berlangsung di kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Jalan Pinang Baris dilakukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
“Tes urine dilakukan sebagai syarat bagi THL untuk diperpanjang kontraknya. Selain dalam rangka meningkatkan kualitas pekerja, kita selama ini juga mendapatkan informasi ada anggota yang diduga menggunakan narkoba,” kata Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan HM Husni.
Selain THL, katanya Husni, seluruh ASN dilingkungan DKP Kota Medan juga akan di tes urine-nya. “Kita ingin DKP Kota Medan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Husni mengungkapkan, tugas dan tantangan yang dihadapi jajaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan cukup berat. Ditambah lagi masalah kebersihan kini menjadi fokus perhatian Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution.
“Untuk mewujudkan kebersihan tersebut, tentunya dibutuhkan pekerja yang siap bekerja keras dan penuh dedikasi. Salah satu caranya dengan melaksanakan tes urine ini,” ungkapnya.
Husni menjelaskan, tak ada satu pun pegawai Dinas Kebersihan dan Petamanan mengutip biaya dari para THL.
Namun, katanya, para THL terlebih dahulu membayar Rp100 ribu per orang kepada pihak BNN Sumut sebelum menjalani pemeriksaan tes urine.
“Artinya, Rp100 ribu itu untuk merupakan biaya pemeriksaan tes urine. DKP hanya menyiapkan fasilitas tempat untuk pelaksanaan tes urine dilakukan,” cetusnya.
Husni menjelaskan, surat keterangan bersih narkoba merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak. Apabila ada THL yang ingin mengambil surat keterangan dari instansi lain, tegasnya, tidak ada masalah.
“DKP Kota Medan hanya sebatas menfasilitasi kemudahan tempat, biaya yang ada untuk tes urine ditetapkan oleh pihak BNN,” pungkasnya. [KM-03]














