MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil alih 50 hektare kepemilikan lahan eks HGU dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, dengan membayar uang ganti kerugian Rp31.223.278.441.
Rencananya lahan yang berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.
Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Senin (30/12).
Penyerahan uang ganti kerugian disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.
Selanjutnya, diadakan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus.
Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga mengatakan, akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.
“Hari ini juga pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang golongan A,” katanya.
Proses pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut.
“Ini sudah lama sekali direncanakan dan sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono, mengaku apa yang dilakukan Pemprov Sumut sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum.
“Diselesaikan semuanya oleh Pemprov Sumut. Dari situ kita bisa melihat bahwa Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II,” pungkasnya. [KM-03]














