MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 4 ton kayu ilegal dari kawasan TNGL Sekoci, Langkat, diamankan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Senin (16/3/2015).
Kayu tersebut diamankan dari tiga pelaku yaitu oknum Marinir bernama Praka Mar H (34), sopir truk WN (35), dan kernetnya M (30).
Informasi dihimpun, kayu ilegal jenis damar dan smantu itu berasal dariĀ blok hutan tower resort Sekoci, Langkat. Kayu itu akan menjadi bahan baku untuk membuat kusen pintu dan jendela.
Kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi BK 8731 CI dari kawasan TNGL.
“Truk itu kita amankan di luar kawasan hutan. Untuk anggota TNIĀ kita serahkan ke POM AL Belawan, sedangkan dua lainnya langsung kita periksa,” jelas Kepala BBTNGL, Andi Basrul.
Ia mengaku, hasil tangkapan ini memperkuat dugaan mengenai adanya pengolahan kayu atau “saw mill” skala kecil di dalam kawasan atau di barak induk Sekoci.
BBTNGL selama ini enggan untuk masuk ke wilayah itu karena khawatir terlibat konflik dengan masyarakat yang tinggal di sana.
“Kita nanti dianggap melanggar HAM,”urainya.
Wilayah Sekoci masuk kawasan TNGL. Sekitar 5.000 kepala keluarga tinggal di sana.
“Itu salah satu penghambat pemberantasan illegal logging di sana,” pungkasnya. [KM-03]