
MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan menetapkan General Manager Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka, karena membuat pesta kolam renang saat pandemi COVID-19.
ES ditetapkan tersangka karena mengabaikan protokol kesehatan. Ia dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
“Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).
Irsan mengatakan, dari penyelidikan diketahui pihak pengelola tidak ada pengajuan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas COVID-19 sebelum menggelar acara.
“Kegiatan yang viral itu, warga berenang di kolam renang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di situ juga ada diselenggarakan live DJ,” katanya.
Pihak pengelola melakukan kegiatan dengan memberikan diskon tiket dari Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, dan diviralkan ke media sosial sehingga memancing pengunjung datang.
“Kenapa melakukan itu, karena selama pandemi COVID-19 omset turun. Setelah didalami ini inisiatif dari mana, dari manajemen,” katanya.
Pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Berdasarkan data-data di lapangan, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Irsan, ES tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan tersangka. Namun, kata Irsan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Irsan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah secara internal. Propam Polrestabes Medan sedang memeriksa keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.
“Semua dari Kapolsek termasuk anggota sedang diambil keterangannya. Ini sedang dilakukan langkah-langkah, dan harapan nanti supaya lebih jelas,” pungkasnya. [KM-05]