JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Pertanian Republik Indonesia menggugat secara perdata majalah Tempo atas tulisan investigasi “Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” yang terbit pada Edisi 4829/9-15 September 2019.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019, dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Ada tiga pihak tergugat dalam kasus ini, yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.
Dalam gugatannya, menteri pertanian menuntut ganti rugi materiil Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara.
Menteri pertanian juga meminta majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jalan Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran Aliansi Jurnalis Independen, pemberitaan itu telah disidangkan di Dewan Pers dan dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019.
Dewan Pers memutuskan agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional. Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di majalah Tempo.
Sekjen AJI Revolusi Riza mengatakan, membawa sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers adalah langkah yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers,” katanya dalam keterangannya, Kamis (7/11/2019).
Dalam UU Pers, kata Revo, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan diatur dalam pasal 5 ayat (2) melalui hak jawab. Sedangkan hak koreksi diatur dalam ayat (3). Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi juga dapat dilakukan melalui ke Dewan Pers seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat [2] huruf d UU.
“Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.Jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim, mendesak Kementerian Pertanian mencabut gugatan yang diajukan atas nama menteri pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jurnalis dan perusahaan media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Meminta Kementerian Pertanian menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir pada 22 Oktober lalu, dan menjalankan fungsi hak jawab seperti rekomendasi Dewan Pers.
“Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya. [KM-03]














