BANDUNG, KabarMedan.com | Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza).
Kekerasan dilakukan oleh personel Polrestabes Bandung, saat keduanya meliput aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Peristiwa berawal dari Rezza dan Prima sedang memantau kondisi pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate, selepas aksi yang dilakukan AJI Bandung pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Di sekitar Jalan Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam. Keduanya melihat polisi sedang memukuli massa.
Keduanya lalu membidikkan kamera ke arah kejadian. Saat pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Rezza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Rezza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Sambil memiting Rezza, polisi tersebut juga membentak dengab pertanyaan “dari mana kamu?” Rezza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya. Bukan melunak, polisi tersebut malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza.
“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza.
Akibat kejadian tersebut, Rezza mengalami luka memar pada kaki kanannya. Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”
Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan pun mengecam kekerasan yang dilakukan terhadap personel polisi tersebut.
“Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya,” tegas
Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun. “Ancaman pidananya paling lama dua tahun,” pungkasnya. [KM-03]














