Ajudan Dzulmi Eldin Diimbau Segera Menyerahkan Diri

Dzulmi Eldin dikawal petugas KPK saat tiba di gedung merah putih KPK di Jakarta | foto : Ist.

JAKARTA, KabarMedan.com |  KPK meminta ajudan Wali Kota Medan Andika segera menyerahkan diri dan membawa uang Rp50 juta yang dibawanya.

“KPK mengimbau AND (Andika) seorang ajudan untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Rabu (16/10/2019).

Ia menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Dalam OTT tersebut Andika berupaya kabur dengan menyeruduk tim KPK yang hendak mengamankannya.

“Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND (Andika), seorang ajudan setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah IAN (Isa Ansyari),” ujarnya.

Saat dikejar Andika kabur dan erupaya menabrak tim KPK yang sedang bertugas.

“Tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Tim KPK bergerak ke rumah Isa dan mengamankan Isa sekitar pukul 21.30 WIB. Pada pukul 23.00 WIB, tim KPK bergerak ke salah satu rumah sakit di Medan karena Eldin sedang menjalani fisioterapi.

“Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit,” jelasnya.

Tim KPK kemudian bergerak ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan seorang lainnya serta duit Rp 200 juta di laci ruang protokoler. Terakhir, tim KPK mengamankan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.