Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kepiting Bakau Diciduk

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial Muhammad Dani alias Andong (24), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin setelah aksinya mencuri kepiting bakau terekam kamera CCTV, Jumat (4/4/2025) pagi.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB di kolam kepiting milik Edy Syahputra (44), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh istri korban yang melihat seorang pria mencurigakan dari rekaman CCTV tengah berada di area kolam belakang rumah.

“Korban kemudian dibangunkan oleh istrinya, lalu bersama adiknya, Daing Putra, langsung mengecek lokasi. Saat dikejar, pelaku sempat kabur, namun meninggalkan satu karung berisi 32 ekor kepiting bakau,” jelas Kapolsek.

Setelah memeriksa rekaman CCTV lebih lanjut, korban dan saksi mengenali pelaku sebagai Muhammad Dani alias Andong. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.040.000 dan melaporkan insiden ini ke Polsek Tanjung Beringin melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumah adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menemukan satu karung lain berisi 56 ekor kepiting bakau yang disembunyikan pelaku di area persawitan belakang rumah adiknya,” tambah AKP Pamilu.

Total barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi 88 ekor kepiting bakau dengan total berat sekitar 18 kilogram. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, yang menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.