Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia : Stop Human Trafficking!

KABAR MEDAN | Perdagangan Orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sungguh sangat memprihatin-kan. Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2013, jumlah kasus perdagangan orang sebanyak 614 kasus. Jumlah ini tidak termasuk kasus yang ditangani oleh lembaga lain seperti IOM yang menangani 1.559 korban di tahun yang sama. Dengan demikian Propinsi NTT merupakan salah satu daerah paling rawan untuk human trafficking bahkan sudah masuk kategori darurat bencana kemanusiaan nasional.

Menurut pantuan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga), maraknya kasus perdagangan orang tersebut terjadi seiring gencarnya operasi PPTKIS/PJTKI yang merekrut calon TKI di daerah-daerah Provinsi NTT. Dari 74 PPTKIS yang beroperasi di NTT pada tahun 2013, 11 di antaranya bermasalah dalam proses rekrutmen calon TKI. Disinyalir, ada korelasi yang cukup signifikan antara operasi PPKIS/PJTKI yang kian gencar dengan maraknya kasus perdagangan orang. Hal ini menjadikan  NTT sebagai salah satu kantong utama perdagangan orang di Indonesia.

Salah satu PPTKIS yang bermasalah yang beroperasi di NTT adalah PT. Mitra Malindo Perkasa (PT. MMP). Menurut catatan Amasiaga, ada 5 kasus perdagangan orang yang diduga melibatkan PT. MMP. Salah satu di antaranya adalah kasus 52 calon TKI illegal yang diselidiki oleh Brigpol Rudy Soik yang saat ini dikriminalisasi dan ditahan ketika ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Menaker Hanif Dhakiri melakukan sidak kantor PT. MMP di Kupang pada 26 November 2014. Kemudian  diikuti pencabutan surat ijin operasional terhadap PT tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 402 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT Malindo Mitra Perkasa . Namun setelah insiden penyidakan dan pencabutan yang dramatis itu tetap saja menyisahkan sejumlah pertanyaan bagi publik di NTT: bagaimana status pencabutan ijin operasional tersebut berlaku tetap atau sementara? Bagaimana pengusutan tindakan pelanggaran pidana yang telah dilakukan terhadap korban trafficking?

Kasus perdagangan manusia di NTT harus diungkap tuntas, terutama jaringan mafia yang yang membeckingnya. Amasiaga mengingatkan agar semua pihak jangan hanya terfokus pada kriminalisasi Rudy Soik, tetapi melupakan persoalan besar terkait perdagangan manusia, yang justru diduga kuat melibatkan pimpinan PT.  MMP dan pimpinan Polda NTT.

Selain itu, disinyalir bahwa ada orang-orang di BNP2TKI dan BP3TKI  Kupang yang terlibat dalam perdagangan orang. BP3TKI Kupang selama ini mendiamkan pelanggaran dan tetap memberi rekomendasi berangkat, misalnya dengan melakukan pemalsuan umur calon TKI. Pertanyaannya, bagaimana pimpinan BNP2TKI membersihkan dan memastikan tidak ada staf yang terlibat, termasuk jajarannya di daerah?

Mengingat bahwa perdagangan orang di Provinsi NTT sudah sangat genting, bahkan masuk kondisi darurat kemanusiaan, maka Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia menyatakan sikap:

  1. Bahwa mendesak Komisi IX DPR RI untuk memberi perhatian serius kepada provinsi NTT yang merupakan salah satu kantong paling rawan perdagangan orang di Indonesia.
  2. Mendesak Menaker untuk mengaudit dan menertibkan semua PPTKIS yang beroperasi di NTT.
  3. Meminta Pimpinan BNP2TKI menertibkan dan menindak sejumlah orang di jajarannya yang terlibat dalam perdagangan orang.
  4. Meminta Polri, Polda NTT dan Kejaksaan untuk melanjutkan  proses penyidikan kasus perdagangan manusia yang sementara diusut oleh Satgas Anti-Trafiking di NTT.
  5. Meminta Mabes Polri dan KPK menindaklanjuti secara serius bukti-bukti dan keterangan mengenai dugaan gratifikasi sejumlah “oknum” pejabat Kepolisian baik di Polda NTT dan Polri dalam jaringan perdagangan manusia.
  6. Bebaskan Brigpol Rudy Soik dari tindakan diskriminatif dan kriminalisasi hukum.

Kontak narasumber : Paul Rahmat (Koordinator Amasiaga – 081332603855), Gabriel G. Sola (Sekretaris Amasiaga– 081360285235).

Kontak perwakilan Sumut: Misran Lubis (0812 606 4126)

Daftar Nama Lembaga Yang Mendukung Pernyataan Sikap ini :

  1. VIVAT Indonesia JPIC OFM
  2. Migrant Care JPIC PI
  3. PADMA Indonesia JPIC SVD Kalimantan
  4. AMPERA NTT DD Law Firm
  5. Institute Perempuan BNJ Law Office
  6. POKJA MPM KOMMAS Ngada Jakarta
  7. PMKRI PUSAM Indonesia
  8. FORMMADA NTT Sahabat Insan
  9. JPIC FSGM ECPAT Indonesia
  10. JPIC FMM
  11. Yayasan PKPA
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.