MEDAN, KabarMedan.com | Alumni UKM Pers Mahasiswa Suara USU menyatakan sikap, terkait kontroversi pemberhentian pengurus Suara USU yang dilakukan Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung Sitepu.
Dimana, para pengurus diberhentikan karena mempublikasikan cerpen berjudul ‘Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya’ yang dimuat di situs suarausu.co. Cerpen tersebut diduga mengandung indikasi unsur pornografi dan mengkampanyekan LBGT.
Perwakilan alumni Pers Mahasiswa Suara USU, Tikwan Raya Siregar mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembinaan terhadap UKM Pers Mahasiswa Suara USU untuk memelihara prinsip kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan akademik yang dilandasi pada etika, moral, nilai budaya, dan nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia pada umumnya dan ruang lingkup kampus pada khususnya.
“Produk pers terikat dengan ruang sosial, dan loyalitas pers adalah pada masyarakat. Untuk itu, pers harus menghormati nilai-nilai masyarakat,” kata Tikwan, Rabu (3/4/2019).
Secara hukum, katanya, pemuatan pornografi dilarang secara tegas dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers kampus seharusnya menjadi praktik ideal dalam hal mencerminkan hak dan kepentingan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bukanlah tirani, oleh sebab itu ia memerlukan kritik atau dialog ilmiah dalam konteks universitas,” ujarnya.
Para alumni Pers Mahasiswa Suara USU juga mengapresiasi para mahasiswa yang mendatangi sekretariat Suara USU, untuk berdialog secara baik dan terhormat dengan di mediasi Pema USU.
“Kami menghormati upaya Rektor USU melakukan proses dialog bertahap sebelum akhirnya mengambil keputusan tegas berdasarkan wewenangnya,” cetusnya.
Pihaknya juga mendukung penguatan UKM Pers Mahasiswa Suara USU, dengan tetap menjaga independensinya dalam melakukan tugas-tugas pers.
“Pihak yang keberatan dengan SK Rektor agar bisa menempuh upaya hukum yang tersedia sebagai wujud langkah arif dari kalangan akademis,” jelasnya.
Adapun para alumni UKM Pers USU yang menyatakan sikap adalah :
1. Tikwan Raya Siregar (Praktisi/Konsultan Media, Pendiri Pusat Produksi Natural Care House of Alchemy)
2. Faisal Utama (Produser Eksekutif ANTV News)
3. M. Rusli Harahap (Pendiri Persma Suara USU/Wirausaha)
4. Muslim Ramli (Owner Perusahaan IT)
5. Sri Mulyani (Karyawan Swasta)
6. Denny S. Batubara (Produser Eksekutif Beritasatu TV)
7. Said Nur Rahman (Produser ANTV)
8. Wan Muhammad H (Komisaris PT Mina Mulia Perkasa)
9. Yayuk Masitoh Batubara (Jurnalis/Owner Okemedan.com)
10. Hari Budiarto (Owner My Dimsum)
11. Herman Saleh Harahap (Jurnalis)
12. Khottob Nasution (Jurnalis Metrotv)
13. Endang Junaidi (Jurnalis Metrotv)
13. Adela Marza (Humas RS Adam Malik)
14. Heri Purnomo (Praktisi Pendidikan)
15. Khairul Amri (Pegiat LSM)
16. Junardi Harahap (Dosen Unpad Bandung)
17. Firdha Yuni Gustia (Officer Public Relation PT Bank Sumut)
18. Fadillah Rahmi (Praktisi Pendidikan)
19. Ernima Sukmasari (Akuntan)
20. Ekmal M Noor Adha (Blogger)
21. Rosul Sihotang (Wiraswasta)
22. Tahrir Aulawi (Dosen UIN Suska Riau)
23. Sri Mawarti (Karyawan Swasta)
24. Danil J Daulay (Penulis Lepas/Owner Water Wise Swimming Centre)
25. Febri Ichwan Butsi (Dosen)
26. Arizona Maha (Wiraswasta)
27. Rinawani (Staf Sekretariat DPRK Gayo Lues Aceh)
28. Ibnu A. Pohan (Dosen FISIP UB)
29. Sidriyani Handayani Desky (Sosiopreneur)
30. Ikhwanul Azmi (Karyawan Swasta)
31. Atie Julyastutie (Wiraswasta)
32. Eva Hartati (Wirausaha)
33. Tri Yuwono (Karyawan Swasta)
34. Verawaty Panjaitan (PNS Pemko Binjai)
35. Mona Asriati (Bank Muamalat)
36. Mahendra Kesuma (Owner Kesuma Lightening)
37. Mirina D Ginting (Karyawan BUMD)
38. Novita Ryantika (FA Garuda Indonesia) [KM-03]