Amran Sinaga Dieksekusi Kejari Simalungun Empat Tahun Penjara

Ilustrasi

SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga, yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Simalungun 10 Februari 2016 silam, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Kejari Simalungun melaksanakan eksekusi dan mengirim Amran ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar untuk menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

“Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum Kejari Simalungun, untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) No 194/K/Pidsus/2012 tanggal 22 September 2014,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Bobby Sandri, Senin (22/2/2016).

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Eksekusi dilakukan Jaksa setelah lebih dari setahun lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang saat ia menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH, menjatuhinya hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Masa Nataru Tinggal 2 Hari Lagi, 8.400 Tiket KA Masih Tersedia di Wilayah KAI Sumut

“Amran Sinaga didakwa dengan pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” sebut Bobby.

Pada Pilkada Simalungun, Amran Sinaga merupakan pasangan dari Calon Bupati JR Saragih. Dari rekapitulasi suara yang dikeluarkan KPU Simalungun, pasangan JR Saragih – Amran Sinaga meraih suara terbanyak dengan 34,43 persen suara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.