
MEDAN, KabarMedan.com | Saat hendak bertemu dengan temannya di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Medan, pada Jumat (18/6/2021) malam, anak di bawah umur malah jadi korban pencabulan oleh seorang driver taksi online. Korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di sebuah hotel di Jalan Letjend Djamin Ginting, Medan.
Ditemui di depan Mapolrestabes Medan, Oloan Butar-butar dari Kantor Pengacara DR Fernando Silalahi and Partners selaku kuasa hukum korban menuturkan, pencabulan itu terjadi saat korban mau akan bertemu dengan teman-temannya. Adiknya memesankan taksi online In Driver.
Tak berapa lama, taksi online yang dipesan tiba di rumah korban. Pengemudianya, kata dia, adalah seorang pemuda yang umurnya diduga masih di bawah 30 tahunan. Namun, dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah tujuannya ke Jalan Letjend Djamin Ginting di sebuah hotel.
Di hotel tersebut, lanjut Oloan, tangan korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. “Di sana, sesuai pengakuan korban dia diperkosa. Alat buktinya ada celana dalam ada bercak darah,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja di kamar hotel. Korban yang ketakutan kemudian menghubungi keluarganya. Dijelaskannya, saat itu sebenarnya korban sudah melakukan perlawanan namun karena posisi kalut, perlawanannya tidak maksimal. “(di bawah ancaman) itu pasti,” katanya.
Sehari kemudian, Sabtu (19/6/2021), keluarga korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pihaknya berharap Polrestabes Medan menangani kasus tersebut dan menangkap pelakunya. “Yang melapor ibu korban. Ada pukulan 3 kali di kepalanya, dengan tangan. Memar tidak ada, visum belum ada hasil,” katanya.
Oloan menunjukkan foto-foto seseorang yang mengemudikan taksi online yang ditumpangi korban. “Ciri-cirinya masih di bawah usia 35 tahun, rambut pendek, cepak, kulit sawo matang,” katanya. [KM-05]