Anak Kandung Jadi Tersangka Pencurian, Polsek Perbaungan Amankan Uang Rp137 Juta dari Toko Milik Ibu Sendiri

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengungkap kasus pencurian dengan tersangka yang mengejutkan.

Seorang pria berinisial RAI (31), warga Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, ditangkap karena diduga mencuri uang tunai sebesar Rp137 juta dari toko milik ibunya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Toko Rahmat yang berlokasi di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Korban diketahui bernama Khairul Bariah (52), seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik toko tersebut.

Kejadian bermula saat korban yang tengah berada di Medan menerima telepon dari salah satu karyawannya, Laila (22), yang mengabarkan bahwa uang di dalam laci kasir hilang.

Baca Juga:  Minibus KUPJ Tabrak Truk Fuso di Perbaungan, 12 Penumpang Alami Luka-Luka

Korban pun segera kembali ke Perbaungan dan mendapati uang tunai di laci toko benar-benar telah raib.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai anak kandung korban sendiri, Ricky Ahmad Irpandi alias RAI.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA L. Torosky RBP Manik.

“Tersangka ditangkap di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mengambil uang sebesar Rp137 juta dari dalam laci kasir dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap IPDA Torosky, Kamis (10/04/2025).

Baca Juga:  Kurang dari 1x24 Jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp73.174.000, satu buah kartu ATM BNI, dan satu buah buku tabungan BNI.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menambahkan, tersangka kini diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar IPTU Zulfan.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.