MEDAN, KabarMedan.com | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengkonfirmasi, bahwa KHS yang tersandung kasus dugaan penganiayaan 2 polisi merupakan anggota DPRD Sumut.

“Iya betul (anggota DPRD Sumut). Sekarang sedang diproses hukum di kepolisian,” katanya, Kamis sore (23/7/2020).

Namun, katanya, ada prinsip praduga tak bersalah sehingga pihaknya menunggu hasil dari proses yang dilakukan oleh kepolisian.

“Sekarang sedang diproses hukum di kepolisian. Kita menunggu nanti gimana hasilnya akan kita serahkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Karena ini ada praduga tak bersalah. Kita tuggulah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Iman Irdian Apresiasi CSR Bank Sumut untuk Rumah Ibadah dan Panti Asuhan

Diketahui, keributan terjadi di lapangan parkir tempat hiburan di Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu dini hari (19/7/2020).

Ada 2 orang anggota polisi yang menjadi korban pemukulan. Pihak Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut telah memeriksa 17 orang. Dari hasil pemeriksaan 7 di antaranya positif amphetamine.

Baca Juga:  PSMS Medan Diizinkan Gunakan Stadion Teladan Sebagai Homebase

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 laki-laki dan 1 wanita.

Dari para tersangka itu, salah satu di antaranya berinisial KHS. Polisi juga telah melakukan penahanan.

Polisi juga masih mendalami motif peristiwa tersebut. Pihaknya menemukan dari komunikasi tersangka KHS menerima pesan chat WA (WhatsApp) dari rekan wanitanya yang mengaku dipukul oleh seorang anggota polisi di kelab malam tersebut. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here