SERDANGBEDAGAI,KabarMedan.com | Dua anggota DPRD Kabupaten Sergai, Sugiatik (PPP) dan Hj. Yanti Handayani Siregar (HANURA) menjadi korban penipuan biro perjalanan umroh PT. Al-Fatih Gema Insani yang berkantor di Medan.
Sugiatik yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sergai, bersama mantan Ketua Fraksi partai Hanura di DPRD Sergai, Hj. Yanti, ditipu ratusan juta rupiah dengan dalih ongkos Umroh ke Tanah Suci yang dilakukan oleh Direktur PT Alfatih Gema Insani, Surisno Gatot.
Merasa ditipu kedua anggota DPRD Sergai ini pun melaporkan kasus tersebut kepada Polres Sergai. Dalam laporannya kepada Polisi, Hj. Yanti Siregar bersama Suami dan keluarganya juga Ketua DPC PPP Sergai,Sugiatik dan suami serta anaknya berjumlah 9 orang, berniat akan berangkat Umroh dengan kesepakatan biaya perorangnya sebesar Rp 23.000.000.
Keduanya pun telah menyerahkan dana untuk 9 calon jemaah Umroh tersebut secara bertahap, dimulai pada awal Desember 2016 sebesar Rp 69.000.000,-, tanggal 28 Desember 2016 kembali menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 60.000.— dan ketiga kalinya tanggal 13 Januari 2017 mentransfer uang ke rekening PT Alfatih via Bank Mandiri dana sebesar Rp 78.000.000,- dan total yang sudah diserahkan sebesar Rp 207.000.000,-.
Namun kedua Anggota DPRD beserta keluarganya tak kunjung berangkat seperti yang dijanjikan tersangka pada tanggal 15 Februari 2017.
Namun tanggal tersebut batal berangkat, Surisno Gatot (43) warga Jalan Bank 9 komplek Deli Raya LK. I Kelurahan Titi Papan Kec. Medan Deli ini pun kembali berjanji akan memberangkatkan mereka pada tanggal 27 Februari 2017.
Ternyata janji yang diucapkan Surisno Gatot yang mengaku alumni Universitas Al Azhar – Kairo Tahun 2000 itu hanya kedok penipuan belaka, setelah itu dirinya pun kemudian menghilang hingga akhirnya berhasil dibekuk Polres Sergai setelah mendapat laporan dari kedua korban.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Antonius dalam paparan penangkapan tersangka penipuan Biro Perjalanan Umroh ini, di Mako Polres, Rabu (18/07/2018) mengatakan tersangka berhasil diringkus berkat laporan dari Kedua korban.
“Setelah korban melapor, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Pamuktaran Kecamatan Gunung Tua Kabupaten Paluta, bekerjasama dengan Polsek Padang Bolak di Gunung Tua dan akhirnya kita giring ke Polres Sergai” kata Kapolres.
Dan usai meringkus tersangka kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan tentang Biro Perjalanan Umroh PT. Al Fatih Gema Insani. Namun setelah dicek Biro Perjalanan Umroh tersebut tidak mengantongi izin dari Kemenag RI.
“Jadi setelah dicek travel Umroh ini tidak punya izin dari Kemenag alias Travel Bodong dan ini baru sembilan korbannya yang melapor karena warga Sergai, sedangkan infonya sudah ada yang melapor ke Poldasu terkait hal ini juga”, bilang AKBP Juliarman.
Sementara terkait dengan hukuman, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[KM-04]














