
MEDAN, KabarMedan.com | Protes kenaikan BBM yang bergulir selama berhari-hari membawa PT Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Nomor 5 untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat, Senin (12/4/2021).
Dalam keterangannya, Pertamina menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif senilai 200 rupiah merupakan bentuk penyesuaian atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Perwakilan Pemprov, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) Victor Lumbaranja kemudian menjelaskan kronologi terbentuknya Pergub tersebut. Ia mengatakan bahwa sepanjang tahun 2019 sampai 2020, Provinsi di Daratan Sumatera sudah melakukan kenaikan.
“Jadi Sumatera Barat itu 7,5 persen, Kepulauan Riau 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumatera Selatan 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen, Lampung 7,5 persen. Tinggal dua provinsi yang tidak menyesuaikan tarif yakni Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.
Kenaikan tersebut menurut anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, tidak tepat dengan kondisi masyarakaat saat ini.
“Kalau dikatakan tadi asumsi memaksimalkan pendapatan daerah tapi tidak dipertimbangkan masalah hajat hidup orang banyak. Kalaupun hanya 200 rupiah naik, tapi itu berimbas di bawah. Apa tidak ada lagi sumber lain yang bisa dimaksimalkan? Buktinya sebelum adanya Pergub ini, aman-aman sajanya APBD kita. Ini kalau ikut-ikutan dengan daerah lain beda dia Pak, PDRBnya berbeda, kemampuan daerahnya berbeda,” ujarnya.
Sama seperti Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim, Mara Jaksa Harahap juga mempertanyakan substansi dari kenaikan Pajak dalam PBBKB yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi sehingga juga berdampak terhadap kenaikan BBM. Bahkan secara pribadi dirinya meminta agar kebijakan tersebut Kembali dicabut.
“Apa hal substansinya terjadinya kenaikan ini? Kalau tidak dinaikkan apa dampaknya terhadap APBD? Maunya kita DPRD juga dilibatkan di sini walaupun ini wewenang Gubernur, tapi ini menyangkut APBD Sumatera Utara. Jadi saya sebagai pribadi meminta, ini dibatalkan aja ni Pergub ini, kembali ke 5 persen aja,” tuturnya.
Sebelumnya pihak Pemprov Sumut mengatakan bahwa kenaikan harga BBM bukan wewenang dari pihaknya melainkan Pertamina secara langsung. Perwakilan Pemprov, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) Victor Lumbaranja mengatakan bahwa antara Pemprov dan Pertamina hanya membahas mengenai tarif.
Atas jawaban tersebut, Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim mengatakan bahwa Pemprov tidak seharusnya tertutup kepada masyarakat terhadap alasan kenaikan BBM di Provinsi Sumatera Utara yang berlaku sejak tanggal 1 April 2021 lalu.
“Jangan bersembunyi juga ni Pak Victor, harus terbuka juga kita pada masyarakat. Pergub Nomor 1 tahun 2021 itu mengenai tarif, itu berimbas nggak kepada harga Pertamina? Pasti berimbas, tahu nggak itu Pemprov? Pasti tahu, karena memang di situ ada beban yang ditanggung oleh konsumen terhadap kenaikan tadi,” tegasnya. [KM-06]













