MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap R (30) yang diduga membunuh kedua anak tirinya yang berusia 10 dan 5 tahun. Pelaku dikabarkan ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
“Iya sudah ditangkap, di kawasan Deli Tua,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut soal penangkapan maupun motif dari pembunuhan tersebut. Pihaknya pun masih mendalami kasus pembunuhan ini .
Diketahui, penemuan jasad IF (10) dan RA (5) berawal dari pesan yang diterima oleh ibu kandung korban dari suaminya bernama R.
R yang merupakan ayah tiri korban yang mengakui perbuatannya dengan dugaan pembunuhan.
Mendapat kabar tersebut, Fathulzanah dikabarkan mendatangi sekolah yang berada tepat di depan Gang Ksatria.
Sang ibu menjumpai kedua buah hatinya telah meninggal dunia. Korban alami luka dibagian kepala yang diduga akibat benturan keras.
Melihat jasad kedua anaknya, Fathulzanah menjerit histeris hingga membuat satpam sekolah datang ke arah sumber suara.
Pihak satpam sekolah lalu menghubungi polisi. Petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan yang tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian keduanya. [KM-03]