MEDAN, KabarMedan.com | Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyertakan dokumen visi misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan kewajiban ini dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang dihadiri oleh sejumlah partai politik (parpol) di Grand Aston Hotel City Medan, Jumat (12/07/2024).
“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 dan dilengkapi saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024 mendatang,” ujar Agus Arifin.
Namun, Agus mengakui bahwa persyaratan ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan parpol. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam proses pengusulan ke DPRD Sumut.
“Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa KPU juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen lain yang harus dipersiapkan, seperti Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia, dan lainnya.
“Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut,” kata Agus.
Sementara itu, Hendra D. Siregar, mewakili Penjabat Gubernur (Pj) Sumut, menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD telah disampaikan kepada DPRD Sumut pada Juni 2024 dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menambahkan bahwa KPU perlu terus mensosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 karena banyak hal baru, seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.
“Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif. Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” tuturnya.[KM-04]