MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar POM di Medan mengamankan minuman ringan ilegal dari salah satu pabrik di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak 223.050 kemasan minuman ringan, dan 1.255 rol label kemasan diamankan karena tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Kita menyita dan menyegel produk pangan ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. Ini adalah produk minuman dengan berbagai kemasan tanpa izin edar,” kata Kepala Balai Besar POM di Medan, Penny Kusumastuti Lukit, Jumat (19/8/2016).
Produk itu diamankan atas kerjasama Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian. Berdasarkan informasi, minuman ringan itu diproduksi PT Sari Kebun Alam Indonesia. Perusahaan ini memproduksi 15 jenis minuman ringan.
Namun, 10 jenis belum terdaftar di BB POM. Sementara, 5 jenis lainnya didaftarkan sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Padahal perusahaan itu telah berbentuk badan usaha, bukan merupakan industri rumah tangga.
“Ini pabrik tapi izinnya industri rumah tangga, itu pun ilegal atau fiktif,” jelas Penny.
Seluruh barang bukti telah disita dan pabriknya disegel. Kegiatan industri ini ditengarai telah melanggar Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pemilik usaha terancam 2 tahun penjara denda Rp4 miliar,” ucapnya.
Dirinya mengimbau, pelaku industri berkomitmen menjamin kualitas produknya, terutama produk pangan. “Produk pangan seperti ini kan dikonsumsi anak-anak. Tanpa izin edar berarti belum ada jaminan atas isinya. Ini bisa apa saja ada di dalamnya,” pungkasnya. [KM-03]