TANGERANG,KabarMedan.com | Seluruh bandara PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Hal ini bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga), awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara, tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.
Terkait berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional. Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
“AP II bersama stakeholder berupaya menerapkan peraturan ini dengan baik,” ujarnya, Kamis (22/7/201).
Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk dalam lima klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi Covid-19 dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” terangnya.
Prosedur khusus penumpang rute domestik, AP II juga mengingatkan saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.
Berdasarkan SE Menhub, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. [KM-07]















