JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), dr Jajang Edy Prayitno membantah bahwa organisasi yang didirikannya bertujuan untuk menyaingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurutnya, IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang bersifat nasional dan independen seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004.
“Kami tidak merasa bersaing,” ucapnya, Rabu (27/4/2022).
Jajang memaparkan, latar belakang PDSI dibentuk salah satunya akibat situasi yang membuat gaduh insan kesehatan akhir-akhir ini, salah satunya kasus pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
“Kami membentuk PDSI sesuai amanah Pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, akibat situasi akhir-akhir ini yang membuat gaduh insan kesehatan. Iya (salah satunya kasus Terawan dengan IDI),” katanya.
Mantan staf khusus Terawan ini menuturkan PDSI datang membawa visi menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia guna menjawab berbagai keresahan itu.
Jajang menerangkan, PDSI membuka pintu bagi Terawan untuk bergabung setelah diberhentikan dari IDI.
PDSI sesuai visi misinya, akan mendukungan berbagai inovasi yang dilakukan oleh Terawan, salah satunya mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi ‘cuci otak’ ala Terawan.
“PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari (Digital Substraction Angiography) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke,” terangnya.
Namun, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter.
Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.
Setelah itu, ia masih membutuhkan rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin.
Terkait hal ini, Jajang yakin DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.
“Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat,” ujarnya.
Hasil Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota.
Keputusan tersebut diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Ketua IDI, Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, karena hal tersebut dianggap sebagai persoalan internal.
Ia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawat tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.
Di tahun 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.
Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigas Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Adib Khumaidi menawarkan kepada Terawan untuk kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur.
“Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup,” ujar Adib.
Namun, Terawan hingga saat ini belum terdengar respons lanjutan dari Terawan. [KM-07]














