Baradatu tegaskan, MA Jangan ‘Masuk Angin’ Soal Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri

FOTO : Laporan pengaduan Baradatu ke Komisi III DPR RI /Relase
FOTO : Laporan pengaduan Baradatu ke Komisi III DPR RI

JAKARTA, KabarMedan.com | Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara yang menyatakan kasasi atas vonis lepas (onslag) yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp 583 miliar.

“Kami berikan apresiasi atas langkah Kejari Medan, kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Selasa (17/12).

Pihaknya berharap Kejari Medan tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang.

“Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp 583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.

“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan nggak hanya mengawal kasusnya, namun juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.

Baca Juga:  Jawa Sedulur Nusantara Dikukuhkan, Usung Harmoni dalam Keberagaman Sosial dan Budaya

Lebih dari itu, advokat yang dikenal banyak menangani kasus artis dan publik figur tersebut juga mendesak MA agar tidak ‘masuk angin’.

“Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” kata dia mencoba berfilosofi.

Terhadap Komisi III DPR RI, Baradatu mengingatkan akan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu.

“Satu lagi, kami dari Baradatu berharap agar pengaduan kami direspon, surat sudah diterima Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ujar Herwanto.

“Jika perlu, memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut, guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci,” sambungnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya sempat diadukan ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.

Kejari Medan menyatakan kasasi atas vonis lepas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 583 miliar.

Baca Juga:  Dukung Keluarga Korban, Polres Sergai Berikan Bantuan dan Dukungan Psikologis

Permohonan kasasi telah didaftarkan JPU Kejari Medan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (6/11).

Alasan JPU mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam kasus ini 3 hakim PN Medan yang memvonis lepas, yakni M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, telah dilaporkan oleh Baradatu ke KY, KPK dan Komisi III DPR RI. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.