KABAR MEDAN | AL (42) Jalan Puri gang Sepakat , Kelurahan Komatsum, Kecamatan Medan Medan Area terpaksa harus berlebaran di sel tahanan Sat Narkoba Polresta Medan.
Pasalnya, ia diamankan karena kedapatan membawa 72 paket ganja kering siap edar seharga 150 ribu saat melintas di Jalan di Jalan Puri, Gang Nelayan, Kelura han Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Sat Nar koba Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin ( 21/7/2014) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari infor masi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihak lalu melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku. ” Saat kita intograsi, pelaku mengaku baru membeli ganja kering itu dari seorang pria yang akrab disapa Wak U di Titi Sewa Tembung,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan segera menangkap bandar ganja tersebut. ” Untuk pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat 2 yo 113 UURI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]