Bawa 930 Gram Sabu, Syaiful Dibekuk Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Syaiful Usman (38), warga Dusun Tanjung, Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur diamankan Polres Tanjung Balai. TKI asal Malaysia ini diamankan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, karena kedapatan membawa 930 gram sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 buah HP, paspor atas nama Syaiful Usman, dan 1 buah tas

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Deddy Z Harahap mengatakan, penangkapan berawal dari  informasi masyarakat tentang adanya satu unit kapal nelayan KM Mustika yang membawa TKI dari Malaysia ke Tanjung Balai, pada Kamis (24/3/2016). Didalam kapal itu, salah seorang TKI diketahui membawa sabu-sabu.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kita melakukan penyelidikan dan menghentikan kapal tersebut pada Jumat (25/3/2016). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu dari dalam tas pelaku,” katanya, Senin (28/3/2016).

Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu itu didapat dari seorang laki-laki bernama Tuan, warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

“Pelaku dijanjikan upah Rp30 juta jika berhasil menghantarkan barang haram itu kepada seseorang di Kota Medan,” ungkapnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup/hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.