Bawa Sabu, Seorang Penumpang Kapal Ferry Ditangkap di Pelabuhan Teluk Nibung

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Seorang penumpang kapal ferry Aero Speed rute Malaysia – Indonesia berinisial MZ (39), ditangkap setiba mendarat di terminal pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (17/2/2016).

Informasi dihimpun, penangkapan bermula setelah barang bawaan kotak kardus warga asal Batubara itu diperiksa personil Bea dan Cukai Teluk Nibung. Begitu dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan tujuh bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 898 gram.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Yosep Ariyansyah, kepada awak media, Kamis (18/2/2016) membenarkan penangkapan tersebut .

“Tersangka (MZ) ditangkap setiba di terminal pelabuhan Teluk Nibung. Modus operandi tersangka membawa barang bukti sabu seberat 898 gram itu dibalut dengan barang bawaan lainnya lalu dimasukkan kedalam kotak kardus,” katanya .

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Menurut Yosep, dari hasil pemeriksaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika asal Aceh di Malaysia.

“Rencananya sabu itu akan dibawa pelaku ke Aceh dengan upah sebesar Rp2,5 juta per-onsnya. Barang bukti sabu itu milik tersangka berinitial I, seorang WNI yang menetap di Malaysia,” sebutnya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan menyebutkan, tersangka merupakan tangkapan personil Bea dan Cukai Teluk Nibung .

“Sebelum tersangka diamankan, rencananya barang bukti itu setiba di terminal pelabuhan ada orang yang menjemputnya. Begitu kordinasi dilakukan kita langsung turun dan melakukan pengintaian. Mungkin tersangka ini terlebih dahulu diketahui komplotan lainnya sudah tertangkap hingga personil kita tidak mengetahui target lainnya dilokasi,” terangnya.

Baca Juga:  Masa Nataru Tinggal 2 Hari Lagi, 8.400 Tiket KA Masih Tersedia di Wilayah KAI Sumut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPPBC Tipe Madya Pabean  C pelabuhan Teluk Nibung menjerat tersangka MZ (39) dengan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan UU No 17 Tahun 2006 pasal 102 huruf e Tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.