MEDAN, KabarMedan.com | Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut, mengusir keluar pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut, Rabu (28/2/2018).
Pengusiran terjadi saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.
Majelis hakim dalam hal ini Bawaslu Sumut, mengaku tidak pernah mengusir termohon dalam hal ini KPU Sumut.
“Ketua Majelis Musyawarah hanya memerintahkan seorang dari termohon keluar dari ruang sidang, bukan mengusir” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.
Syafrida mengaku, Ketua Majelis Musyawarah memerintahkan seorang termohon kelua, karena dinilai sudah berulang kali melanggar tata tertib persidangan, seperti menyela saat anggota majelis bertanya pada saksi.
“Sudah diingatkan berulang kali sejak sidang musyawarah sengketa ini digelar. Perintah ketua majelis musyawarah sebagai langkah menjaga etika persidangan,” ujarnya.
Syafrida menilai, setiap pihak diberi kesempatan untuk melakukan intrupsi dan menyampaikan pendapat dalam musyawarah. Namun, sesuai tata tertib haruslah melalui ketua majelis musyawarah.
“Terkait KPU Sumut yang secara serentak meninggalkan ruang musyawarah, itu sikap mereka,” cetusnya.
Ketua majelis musyawarah Hardi Munte, mengatakan selain diberi kesempatan menyampaikan keberatan, semua pihak juga diberi kesempatan sama untuk menyampaikan kesimpulan.
“Para pihak tetap diperlakukan sama. Itu sidang adjudikasi quasi peradilan. Ada pedoman beracara serta tata tertib sidang, dan juga telah terang diingatkan bagi siapapun yang ada di ruang sidang. Majelis berwenang mengambil tindakan atas pelanggaran tata tertib yang ditentukan bagi semua pihak di ruang sidang,” pungkasnya. [KM-03]