MEDAN, KabarMedan.com | Hingga saat ini baru 3 daerah di Sumatera Utara yang telah merampungkan persoalan anggaran penyelenggara. Tiga daerah itu adalah Deli Serdang, Dairi dan Tapanuli Utara.
Sementara, lima daerah lainnya seperti Padang Sidimpuan, Batubara, Langkat, Padang Sidimpuan, Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) hingga saat ini belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada untuk KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Sumut.
“Padangsidimpuan misalnya, masih menganggarkan hanya untuk kebutuhan KPU saja, sementara untuk Panwaslu belum. Begitu juga di Paluta dan di Palas. Batubara dan Langkat sama sekali juga belum. Anehnya kami mendapat surat dari kepala daerah yang menyatakan tidak dianggarkan, karena panwaslu dinilai tidak perlu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan, Rabu (10/7/2017) kemarin.
Syafrida mengatakan, pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Sumatera Utara dan juga melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kami tidak paham apakah ini bagian dari politik anggaran. Namun kita telah laporkan ini ke Mendagri,” ujarnya.
Biasanya pemerintah kabupaten/kota akan menampung anggaran itu pada PAPBD tahun anggaran yang sama. Namun, hal ini akan membuat fungsi pengawasan mereka menjadi tidak maksimal sebab beberapa tahapan dipastikan akan terlewatkan.
“Misalnya saja pemutakhiran data pemilih tidak akan terawasai, proses pencalonan perorangan untuk verifikasi faktual dukungan, persiapan bimtek pengawas dan koordinasi dengan instansi lain. Bagaimana mau melakukan itu jika anggaran tidak ada,” jelasnya.
Bawaslu Sumut berharap, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri segera tanggap terhadap persoalan yang terjadi tersebut. Jika tidak, katanya, maka tidak tertutup kemungkinan pelaksanaan Pilkada pada 5 daerah tersebut akan mereka rekomendasikan untuk ditunda.”Ada dua agenda Pilgubsu dan Pilkada Bupati/walikota. Bisa saja Pilgubsu jalan tapi Pilkada bupati/walikota tidak jalan,” pungkasnya. [KM-03]