JAKARTA, KabarMedan.com | Bawaslu RI menyerahkan draf keterangan dan 134 alat bukti, dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019).
Penyerahan dilakukan dua hari sebelum KPK menggelar sidang perdana pada Jumat 14 Juni 2019.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya selaku pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019.
“Kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini,” kata Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Suara.com.
Ia mengatakan, draf keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK berisi empat hal, pertama terkait pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kedua, terkait dengan tindaklanjut atas temuan dan laporan mengenai pelangggaran selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019.”Jadi ada laporan berapa, ditindaklanjut seperti apa,” ujarnya.
Ketiga berisi tentang keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil gugatan pihak pemohon pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
“Jadi di dalam pemohonan-pemohonan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab di keterangan ini. Yang terakhir adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon,” pungkasnya. [KM-03]














