MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018).
Musyawarah yang dilakukan atas gugatan yang dilakukan pasangan calon JR-Ance atas KPU Sumut yang tidak meloloskan mereka dalam Pilgub Sumut. Musyawarah gugatan sengketa Pilgub Sumut ini diketuai majelis hakim Herdy Munthe, Syafrida R Rasahan dan Aulia Andre.
Selain itu, juga dihadiri Ketua KPU Sumut, MUlia Banurea, Komisioner Benget Silitonga, Yulhasni, Iskandar Zulkarnain dan Sekretaris Maruli P.
Dalam nota gugatannya, salah satu tim kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin Simatupang SH mengatakan, salah satu berkas yang diserahkan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumatera Utara adalah penyerahan ijazah S3 oleh JR Saragih.”JR Saragih juga memasukkan ijazah bukan hanya SMA saja, tapi ada juga ijazah S3,” katanya.
Dengan diserahkan ijazah S3 JR Saragih, maka pihaknya merasa heran kenapa bukan ijazah terakhir yang menjadi keputusan KPU Sumatera Utara.
“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 45, ijazah terakhir menjadi syarat utama yang akan maju menjadi calon kepala daerah. Namun, kenapa ijazah SMA yang menjadi keputusan KPU Sumatera Utara. Ini menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengaku, pihaknya telah mempersiapkan semua jawaban atas pembacaan pemohon (JR Saragih-Ance Selian).
“Kita akan memberikan jawaban pada 23 Februari 2018 nanti. Ini menjadi bagian tugas kami dan dalam proses untuk menjelaskan kepada publik,” cetusnya.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R. Rasakan mengatakan, sidang akan berlangsung selama 12 hari terhitung 19 Februari hingga 3 Maret 2018.
“Kita telah sepakat bahwa agenda hari ini adalah pembacaan pemohon dan tanggal 23 jawaban dari termohon. Setelah itu sesuai kesepakatan maka tanggal 24 sampai 27 Februari akan dilakukan proses pembuktian, dan 3 Maret penentuan hasilnya,” pungkasnya. [KM-03]