MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi harus menjalankan hasil putusan sengketa Panwas Pilkada. Pasalnya, sengketa Panwas Pilkada mempunyai putusan hukum berkekuatan tetap.
“Sengketa yang dimaksudkan seperti sengketa antar calon dan pemilihan, penetapan pasangan calon, juga keputusan penetapan daftar pemilih,” kata anggota Bawaslu Sumut, Herdie Munthe, Senin (13/7/2015).
Herdie mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, mengatur bahwa Panwas kabupaten/kota diamanahkan untuk menangani sengketa pemilihan. Sedangkan sengketa hasil tetap di MK. Dalam menangani sengketa pilkada, katanya, Panwas memiliki waktu 12 hari untuk memutus sengketa.
“UU mengatur bahwa putusan Panwas final dan mengikat yang dikuatkan lagi oleh fatwa MA. Artinya jika gugatan pemohon dikabulkan, maka itu final dan mengikat. Sebaliknya, pemohon dapat menggugat ke PTUN, sedang KPU tidak diberi ruang untuk menggugat,” jelasnya.
Herdie menjelaskan, diluar seluruh tahapan Pilkada memiliki potensi yang sama untuk digugat ke Panwas.
“Bila bagi KPU keputusan Panwas final dan mengikat, maka harus dijalankan. Namun jika pemohon putusan Panwas belum memenangkannya, maka pemohon bisa melanjutkan gugatannya ke PTUN,” pungkasnya. [KM-03]