MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, mengimbau pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun kepada daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018, tidak mencuri start kampanye sebelum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pasangan bakal calon diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi, namun tidak menjurus ke arah kampanye atau memperkenalkan pasangan bakal calon.
Jika sekedar melakukan sosialisasi tidak dilarang, namun tidak untuk memperkenalkan pasangan calon. Karena bisa saja dari proses yang mereka lakukan akan timbul pelanggaran,” katanya, Jumat (19/1/2018).
Pihaknya telah menyurati bakal calon Pilgubsu 2018 untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Jika ada ditemukan pasangan calon yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan pasti ada termasuk pidana. Jika terbukti bisa saja didiskualifikasi,” pungkasnya. [KM-03]














