BBKSDA Sumut Terima Awetan Harimau Sumatera dari Polda Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menerima penyerahan awetan (offset) harimau sumatera dari Kepolisian Daerah Sumater Utara (Polda Sumut). Awetan tersebut merupakan penyitaan dari rumah warga di Medan.

Kassubag Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, penyerahan awetan harimau sumatera (Panther tigris sumatrae) tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada hari Jumat (31/5/2019) oleh
Kompol. Thorang Arifin dan Iptu.Pol. Muallim Harahap, dari Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Kemarin yang menerima Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Sumut, Amenson Girsang,” katanya, Kamis (20/6/2019).

Menurut Andoko, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Di dalam ya menjelaskan bahwa Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan sejak tanggal 23 April 2019.

Penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf d Jounto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.

Penyelidikan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang karena mendapat informasi dari warga terkait adanya satu lembar kulit harimau sumatera yang diawetkan kemudian dibentuk sedemikian rupa menyerupai fisik seekor harimau.

Dari hasil penyelidikan, pemilik awetan harimau sumatera ternyata sudah meninggal dunia pada 2010 sehingga proses penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Selanjutnya, barang bukti berupa bukti tersebut diserahkan kepada BBKSDA Sumut. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.