DELI SERDANG,KabarMedan.com | Bea Cukai Bandara Kualanamu memaparkan hasil sitaan barang bawaan penumpang pada acara Coffe Morning, sekaligus Relis Pers di aula kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Selasa (03/12/2019).
Petugas menunjukkan barang sitaan kurun waktu Januari hingga November 2019 kepada Wartawan, berupa beberapa ponsel baru dan bekas, obat tradisional, obat medis, benang, softlens, kain hingga yang paling banyak menjadi perhatian, beberapa alat bantu seks pria dan wanita.
Bagus Nugroho, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu mengatakan, akhir-akhir ini minat masyarakat Sumatera Utara bepergian ke luar negeri semakin meningkat.
Saat ini, setiap harinya terdapat sekitar 24 penerbangan atau sekitar 2000 penumpang yang tiba di Bandara Kuala Namu dari Luar Negeri.
Dan sudah menjadi kewajaran apabila masyarakat berbelanja membeli barang di luar negeri untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kolega, bahkan ada berbelanja untuk dijual kembali di dalam negeri.
Namun tren kenaikan tersebut belum diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang aturan kepabeanan terkait bawaan barang penumpang dari luar negeri.
Banyak permasalahan pada saat berhadapan dengan petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu pada saat kedatangan diakibatkan persepsi yang salah dan kurang fahamnya penumpang atas aturan Bea Cukai terkait barang bawaan penumpang.
Bagus Nugroho, pun membagikan tips kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan tiba dari luar negeri, sehingga perjalanan akan lebih nyaman.
Tips pertama kata Bagus, mengisi Costums Decoration dengan benar, kedua, mengetahui Fasilitas Pembebasan, dan ketiga mengenali barang bawaan sendiri. Costum Declaration sambung Bagus adalah, pemberitahuan pabean atas barang – barang impor yang dibawa penumpang.
“Dan agar lebih nyaman dan cepat bagi penumpang yang akan tiba di Kualanamu pengisian diharapkan menggunakan Costums Declaration (CD) Online yang dapat diunduh di Playstore dengan nama Costums Declaration@KNO untuk Smartphone Android atau melalui web, Cusdec-kno.net” ujar Bagus.
Penggunaan CD online tersebut, kata Bagus, akan memberikan kemudahan bagi penumpang karena dapat diisi dimana saja dana kapan saja.
Walaupun masih di luara negeri, pada saat tiba di Kualanamu, penumpang tersebut bisa langsung menscan kode pengisian CD Online pada alat scanner di areal Bea Cukai.
Di samping itu kata Bagus, Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai USD 500 perorang.
Namun perlu diketahui bahwa fasilitas pembebasan tidak berlaku untuk selain barang pribadi penumpang. Terhadap barang non pribadi penumpang akan dikenakan pajak meskipun nilai kurang dari USD 500.
Selain itu, terhadap karakteristik barang yang kena cukai, Bea Cukai juga menyediakan fasilitas pembebasan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etik alkohol yang atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.
Kemudian, agar penumpang lebih nyaman, maka harus mengenali barang bawaannya sendiri. Apakah barang tersebut termasuk barang yang terlarang/pembatasan atau tidak. Barang terlarang adalah, baranga yang dilaranga pemasukannya ke wilayah NKRI.
Sedangkan barang pembatasan adalah barang yang masuknya perlu perizinan dari Kementerian/lembaga teknis terkait.
“Contoh barang larangan, diantaranya adalah ; Narkotika, pakaian bekas, barang-barang yang mengandung konten pornografi. Adapun kategori barang dan pembatasan lainnya, dapat diakses melalui (http://intr.insw.go.id)”, kata Bagus Nugroho.
Perlu diketahui pembawaan mata uang juga perlu dilaporkan kepada Bea Cukai, Indonesia dimana ditekankan pada jumlah 100 juta, atau lebih, atau mata uang asing yang bernilai sama. Jika hal ini tidak dilaporkan maka Bea Cukai akan menggunakan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dengan mengenali barang bawaannya, dan ketentuan larangan pembatasan tersebut, penumpang dapat menghindarkan penindakan dari petugas Bea dan Cukai”, terang Bagus.
Tips terakhir lanjut Bagus, apabila penumpang membawa barang yang bernilai tinggi ke luar negeri, dan akan membawa lagi ke dalam negeri maka, penumpang cukup melaporkan kepada Bea Cukai untuk pendataan.
Dengan pendataan tersebut, pada saat kembali ke dalam negeri, petugas tidak lagi rancu dan mengira barang tersebut dibeli di luar negeri sehingga akan dikenakan pajak.
“Jika penumpang dapat menjalani tips ini tentu akan lebihnyaman dalam bepergian”, terang Bagus
Sementara Jumino, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu menyampaikan, jajarannya dalam kurun waktu Januari sampai November telah melakukan penindakan sebanyak 322 kali terhadap barang bawaan penumpang.
Diantaranya, 9 kasus penyeludupan narkotika, sabu (menthampetamin) 70,1 gram, Ekstasi 7.973 butir, Amphetamine 12 butir, dan daun khat sebanyak 26.600 gram.
Pembawaan mata uang yang tidak dilaporkan 32 kasus, diantaranya uang senilai Rp. 6.222.653.971 dan total yang dibayar senilai Rp. 612.921.645.
Adapun data penindakan lainnya sebagai berikut: 1.Barang bekas 8 penindakan, 2. MMEA 102 penindakan, 3. Produk Hasil Tembakau 40 penindakan , 4.Produk Tekstil 5 penindakan, 6.Kemasan 32 penindakan, 7. Sparepart 9 penindakan, 8. Peralatan Elektronik 8 penindakan, 9. Benda dengan unsur pornografi 7 penindakan, 10. Hewan atau tumbuhan serta produknya 26 penindakan , 11. Buah 3 penindakan 12. Obat-obatan 29, 13. Alat Kesehatan 11penindakan dan 14. Mesin 1 penindakan.[KM-04]