Berkas 5 Anggota TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Dilimpahkan ke Otmil Medan

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ucap Tatang, dilansir dari Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Kelima tersangka ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyelidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan.

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.

Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

“Kasus Langkat masih terus, sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” tuturnya.

Andika Perkasa mengatakan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tandasnya. [KM-07]