MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumut belum menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, JR Saragih – Ance Selian. Pasalnya, setelah menjalani verifikasi, berkas pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini ternyata belum lengkap.
“Kami menyatakan dokumen syarat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian belum lengkap,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa (9/1/2018).
Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga mengatakan, syarat yang belum dilengkapi antaranya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, LHKPN, dan surat keterangan pengadilan tidak sedang berutang yang dapat merugikan keuangan negara.
Dokumen itu wajib dibawa bakal oleh calon sesuai PKPU Ko 15 2017 pasal 42 dan surat edaran No 17 KPU 2018. “Karena dokumen JR dan Ance tidak lengkap, KPU Sumut mengembalikan berkas pasangan ini,” ujarnya.
Benget mengungkapkan, penolakan pendaftaran itu bukan berarti membatalkan hak pasangan calon untuk mendaftarkan diri. Mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar kembali setelah melengkapi berkas hingga hari terakhir pendaftaran.
“Kita tunggu hingga pukul 00.00 WIB. Tidak harus LHKPN-nya, cukup tanda terima dari KPK bahwa laporan itu sedang diproses,” jelasnya.
JR Saragih mengatakan, mereka akan segera melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan untuk mendaftar. Mereka berencana langsung ke pengadilan untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
“Besok kami akan datang kembali dengan dokumen yang telah lengkap. Yang belum lengkap itu dokumennya Pak Ance. Begitu juga dokumen partai, seluruhnya sudah lengkap,” pungkasnya. [KM-03]