
MEDAN, KabarMedan.com | Upaya melindungi tanah adat mereka dari kriminalisasi dan perampasan hak tanah yang diduga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL, masyarakat adat Natumingka lakukan penjagaan dan gotong royong setiap hari Senin.
“Luasnya ada lah sekitar 600 hektar yang dititipkan nenek moyang kami sama kami. Kami melalukan penjagaan, setiap hari Senin kami melakukan gotong masyarakat adat itu, sambil menjaga tanah itu biar nggak masuk TPL,” ujar Ketua masyarakat adat Natumingka, Natal Simanjuntak, Rabu (7/4/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa hari ini sejumlah masyarakat adat Natumingka dari Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 5 Kota Medan untuk melakukan audiensi.
Kedatangan masyarakat adat ke Komisi A DPRD Sumut tersebut dalam rangka dugaan kriminalisasi dan perampasan hak tanah yang dilakukan oleh PT TPL.
“Kami tidak setuju dirampas hak masyarakat wilayah adat kami, kami tetap berjuang terus untuk wilayah adat kami dan terus melarang seluruh kegiatan PT TPL di wilayah adat kami,” ujar Ketua masyarakat adat Natumingka, Natal Simanjuntak.
Ia juga mengatakan bahwa perjuangan masyarakat adat Natumingka untuk mempertahankan wilayah adat mereka sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang. Terakhir, tiga rekan masyarakat adat Natumingka dilaporkan ke Polisi.
“Perusahaan PT TPL yang berada di wilayah adat kami melaporkan tiga orang masyarakat adat Natumingka yang berada di Kecamatan Borbor ke Polres Toba. Dilaporkan dituduh merusak tanaman Ekaliptus perusahaan itu,” tuturnya.
Layangan surat panggilan yang dilakukan oleh Polres Toba kepada masyarakat adat juga ditolak mentah-mentah. Hal ini, kata Natal, dikarenakan tidak ada dari mereka yang menyalahi atas tanah yang disebut sebagai tanah nenek moyang tersebut. [KM-06]













