Bertahun Penantian, Akhirnya DPR Sahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

JAKARTA, KabarMedan.com | Setelah digagas sejak 10 tahun lalu, rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sah menjadi UU setelah disahkan oleh DPR-RI dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU. Ia mengatakan melalui rapat paripurna, Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR-RI Puan Maharani kepada peserta forum, pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

Baik anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan setuju untuk pengesahan Undang-Undang tersebut.

Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengambil keputusan tingkat I RUU TPKS, di mana PKS menjadi partai satu-satunya fraksi yang menolak untuk pembahasan tersebut dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di tingkat II.

Atas pertimbangan dari delapan fraksi lainnya yang menyatakan setuju, akhirnya Baleg setuju untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, yang menyatakan setuju ada delapan fraksi,” ujarnya.

Pengesahan Undang-Undang ini disambut dengan suka cita oleh masyarakat, terutama dari kelompok yang selama ini terus memperjuangkan aturan ini untuk di sah kan. Meskipun terjadi pro kontra, namun Undang-Undang ini disebut akan mambu memberikan dukungan terhadap korban-korban pelecehan seksual yang terus marak di Indonesia. [KM-06]