MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan musyawarah penyelesaian sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018, dengan pemohon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian pada Jumat 23 Februari 2018.
Dalam musyawarah lanjutan ini, Bawaslu Sumut akan mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
“Besok akan mendengarkan jawaban dari termohon yaitu KPU Sumut,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Kamis (22/2/2018).
Bawaslu akan memutuskan perkara gugatan JR-Ance pada 3 Maret 2018. “Setelah tanggal 23 Februari 2018, kita akan memberikan rentang waktu kepada kedua belah pihak dari tanggal 24 hingga 27 Februari 2018 untuk melakukan proses pembuktian dan menghadirkan para saksi maupun ahli dalam proses sengketa ini,” ungkapnya.
Bawaslu berharap, proses itu nantinya bisa membuka seluruh gugatan yang diajukan.” Pembuktiannya akan di uji dalam rentan waktu itu, apakah gugatan yang diajukan pemohon terbukti benar atau tidak, dan apakah alasan dari termohon untuk tidak menetapkan paslon tersebut benar atau tidak,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, pada Selasa 20 Februari 2018. Musyawarah dilakukan terkait gugatan pasangan calon JR-Ance atas KPU Sumut yang tidak meloloskan mereka. [KM-03]