Bobby Nasution akan Tutup Warnet yang Dijadikan Tempat Nyabu

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan akan menutup warung internet (warnet) game online yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu-sabu (nyabu). Hal tersebut menyahuti temuan BNNP Sumut tentangĀ  banyaknya alat isap atau bong di warnet.

Saat konferensi pers di halaman Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada Kamis (4/11/2021) mengatakan, untuk lokasi warnet yang didapati ada 13 orang positif narkoba di wilayah Kota Medan, pihaknya berkoordinasi dengan BNNP Sumut.

“Bagaimana melihat pengoperasian warnet-warnet sebenarnya, seperti yang disampaikan juga, jam operasional ini bisa kita awasi. Dilihat dari jamnya, tadi sudah melewati jam operasional yang diperbolehkan, jam 00.45 WIB,” katanya.

Ke depannya, lanjut Bobby, pengoperasian warnet yang meresahkan yang menyediakan fasilitas untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkoba akan ditindak tegas dan ditutup. Selain itu, pihaknya juga akan mempertegas pembatasan operasional warnet.

“Kita akan tutup,” katanya.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya telah merazia sejumlah warnet di Kota Medan. Salah satunya di warnet yang berada di Jalan Sei Wampu pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 00 51 WIB. Di warnet yang buka 24 jam itu, ada 16 orang pengunjung dan 1 orang operator.

Saat itu pihaknya menemukan barang bukti narkotika. Hanya saja, di belakang kamar mandi warnet tersebut, pihaknya menemukan 16 bong yang terbuat dari kemasan gelas plastik serta plastik klip kosong. Akhirnya, 17 orang itu digelandang ke kantor. Setelah dites urin, 13 positif.

“Ini modus baru, jadi di game net itu disiapkan bisa langsung pakai di tempatnya,” katanya.

Pihaknya masih mendalami keterlibatan pemilik atau pengawasnya warnet tersebut. Dikatakannya, dalam satu minggu ini sekitar 10 dari warnet yang dirazia. Lebih kurang 50 orang diamankan dan setelah tes urinnya rata-rata mereka positif menggunakan sabu-sabu. Diduga, mereka main game dan ‘nyabu’ di dalam maupun di luar warnet.

“Mungkin supaya kuat begadang ya,” katanya.

Dalam razia di gubuk sawit di Jalan Samanhudi, Pasar 4, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (1/11/2021) pihaknya juga menemukan barang bukti serupa. Gubuk itu dijadikan tempat untuk nyabu.

“Bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) bisa para korban pemakai membeli langsung di TKP. Jadi pemilik gubuk, inisial AE ini mengedarkan di situ dan menyiapkan tempat. Dari TKP yang bisa diamankan sebanyak 15,1 gram,” katanya.

Sebanyak 11 orang diamankan dan setelah dites urin hasilnya positif mengkonsumsi sabu-sabu. Sebanyak 12 alat isap bong yang terbuat dari botol air larutan penyegar, timbangan elektrik, uang tunai kemudian Rp 308.000, dua unit alat komunikasi handy talkie (HT) disita.

Dari 11 orang, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepada tersangka, lanjut Toga, dikenakan 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 uu 35 tahun 1999 tentag pnarkotika ancaman hukuan mati atau paling lama 20 tahun penjara. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.