Bobby Nasution Dituntut Rp100 Miliar Terkait Kasus Tabung Oksigen Kosong di RS Pirngadi Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution. (foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus tabung oksigen kosong di RSUD Pirngadi Medan yang terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Dilansir dari Situs Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, gugatan yang terdaftar pada tanggal 31 Agustus 2021 itu menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan dan Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Hingga saat ini, sidang terkait kasus tersebut sudah dilakukan sebanyak 18 kali dan telah melakukan upaya mediasi sebelumnya namun tidak berhasil.

Pemerintah Kota Medan dan RSUD Pirngadi dituntut dengan nominal yang cukup fantastis yakni Rp 100 Miliar.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Meskipun begitu, kuasa hukum penggungat Themis Simare Mare mengatakan gugatan yang dilakukan pihaknya bukanlah semata-mata mengenai uang, melainkan menuntut adanya itikad baik dari Pemerintah Kota Medan maupun RSUD Pirngadi untuk meminta maaf kepada kliennya.

“Sebenarnya ini simple saja, namun baik pihak rumah sakit maupun Wali Kota belum ada yang mendatangi keluarga sesuai dengan janji yang mereka ucapkan ke media. Kami mengupayakan sebelum masuk ke gugatan ini dengan melakukan undangan sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban,” ujarnya, Selasa (8/3/2022).

“Yang kita tekankan ini bukan masalah materi, tapi itikad baik karena keluarga almarhum ini merasa terzalimi. Pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal jadi seolah-olah karena memakai biaya pinsos jadi mereka merasa tidak dipedulikan. Kami mohon juga ini agar menjadi masukan dan dibenahi.” Lanjutnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Sebelumnya pada Juni 2021 lalu, Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta pihak RSUD Pirngadi.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan tidak adanya pengecekan, pengujian ataupun kalibrasi terhadap tabung oksigen di RS Pirngadi Medan sejak tahun 2018. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.