BPN Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi MK, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Wijayanto menyambangi kantor MK sekitar pukul 22.44 WIB.

Pihak BPN Prabowo-Sandi mendorong MK untuk bisa memutuskan perkara tersebut, secara adil dan tidak menjadi bagian dari rezim yang dianggapnya korup.

Tim menyarahkan surat permohonan gugatan pilpres, beserta satu bundel kliping dokumen yang berisi daftar alat bukti.

Bambang Wijayanto Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, dalam permohonan gugatan ini, pihaknya mencoba membuktikan di hadapan MK tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam kontestasi pilpres, lengkap dengan berbagai argumen beserta alat bukti.

Pihaknya berharap MK mengacu pada Kedaulatan Rakyat. Pihaknya berharap dalam memproses gugatan tersebut.

“MK tidak hanya mengacu pada hukum saja, namun hukum yang berdasarkan dan bersumber kepada kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945,” katanya.

Ia mengatakan, momen gugatan ini menjadi suatu ujian bagi MK sendiri. Apakah MK mampu menjadi sebuah mahkamah yang menorehkan warisan dan membangun peradaban untuk kedaulatan rakyat di masa yang akan datang, atau tidak.

Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal, dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh proses sengketa pilpres 2019 ini.

“Kita berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim pemerintahan yang dianggapnya sebagai suatu rezim yang korup,” ujarnya.

Dalam pengajuan alat bukti, pihaknya menyerahkan 51 alat bukti, yang secara garis besar terdiri dari kombinasi antara dokumen dan juga para saksi.

“Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan ada saksi ahli. Insha Allah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa yang penting yang sangat diperlukan dalam proses mengungkap kebenaran di MK,” ungkapnya.

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, mengatakan gugatan tersebut mewakili rasa kekecewaan rakyat, terhadap pemilu yang diklaim tidak berjalan dengan baik, adil, dan jujur.

“Banyak sekali mendapatkan laporan dari relawan dan masyarakat di lapangan, terjadinya ketidakadilan dan kecurangan selama masa pemilu kemarin. Laporan itu embuktikan bahwa rakyat ingin berpartisipasi menciptakan pemilu yang adil demi masa depan bangsa,” jelasnya.

Selain itu, Sandi juga mengatakan bahwa rakyat Indonesia sangat sulit mengubah keadaan perekonomian mereka.

Oleh karena itu, kesempatan pembuktian kecurangan dalam pemilu ini merupakan jalan untuk mewujudkan perubahan, utamanya dalam lingkup perekonomian.

Pihaknya juga berharap para penyelenggara pemilu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pesta demokrasi ini. [KM-03]