BANDUNG, KabarMedan.com | Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan akan memproses hukum Brigjen NA, seorang perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.
“Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” tegas Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Prantara memaparkan, Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terungkapnya identitas pelaku penembakan kucing-kucing di Sesko TNI ini berawal dari perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Pada Rabu (17/8/2022), Andika mengatakan dirinya langsung memerintahkan penyelidikan peristiwa penembakan kucing-kucing itu.
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” jelas Prantara.
Prantara mengatakan Brigjen NA menembak dengan senapan angin miliknya. Penembakan dilakukan Selasa (16/8/2022) siang.
“Menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an,” ucap Prantara.
Sebelumnya, salah satu akun rumah singgah hewan telantar @rumahsinggahclow, mengunggah video sejumlah bangkai kucing dalam kondisi mengenaskan di akun Instagramnya.
Pengunggah juga menyertakan keterangan kucing-kucing tersebut mati karena ditembaki di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung. [KM-01]