Bunuh Balita, Pengasuh Divonis 15 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Timeria Waruwu alias Ria (18), dituntut 15 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah membunuh balita yang diasuhnya. Terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Timeria dinyatakan telah melakukan kekejaman, kekerasan, atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), sehingga menyebabkan balita itu meninggal dunia. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Timeria Waruwu dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Menjatuhi terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga SH, dihadapan Majelis Hakim yang dketuai Gerchat Pasaribu SH, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2015).  Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Baca Juga:  Bentrok OKP di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Saat ditanyai, Timeria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan, tidak berkomentar. Namun kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak dan mencak-mencak.

“Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana,” ucap Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Pertegas Komitmen Jalankan Program ASTACITA

Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, yang tinggal di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kwala Bekala. Balita yang merupakan putri sang majikan, tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan pembunuhan itu, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.