Bupati Labura Tetapkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat untuk Dapat Layanan Kependudukan

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) menerbitkan surat edaran yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika hendak mendapat layanan administrasi kependudukan.

Dilihat pada Selasa (28/9/2021), surat yang terbit pada 23 September 2021 dengan nomor 440/1547/TAPEM/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Hendri Yanto Sitorus selaku Bupati.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama),” tulis surat tersebut.

Masyarakat yang belum memiliki sertifikat, melalui surat tersebut, Hendri juga meminta untuk segera melakukan vaksinasi di Puskesmas yang ada di lokasi masing-masing.

Baca Juga:  Lailatul Badri Tinjau Pergantian 10 Titik Tiang di Jalan Ampera, Respons Cepat Keluhan Warga

Sekretaris Daerah Labura Muhammad Suib menyebut kebijakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi,” tuturnya. [KM-06]