MEDAN, KabarMedan.com | Rencana pemerintah menerbitkan Undang-Unang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law mendapat protes dari kalangan buruh.
Willy Agus Utomo, Ketua DPW FSPMI Sumut mengaku, secara substansi Omnibus Law cenderung merugikan kaum buruh.
“Kita menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi, tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Willy mengaku, Omnibus Law juga akan mengilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja).
Selai itu, masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh. Me
“Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Ini juga akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja. Untuk itu kami menolaknya,” ujarnya.
Untuk itu, buruh yang tergabung dalam FSPMI akan menggelar unjuk rasa serentak pada 20 Januari 2020.
“Aksi di Medan akan berlangsung di kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut,” jelasnya.
Willy berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan Omnibus Law tersebut.
“Kita sudah berkomunikasi dengan elemen buruh lain di Sumut, kemungkinan aksi nanti tidak hanya buruh dari FSPMI, tapi seluruh serikat buruh di Sumut semoga ikut bergerak,” pungkasnya. [KM-03]














