Buruh di Sumut Minta PGN Turunkan Harga Gas 

Ratusan Buruh dibawah Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa menuntut penurunan harga gas yang disalurkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan buruh yang bernaung di bawah Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumatera Utara, menuntut penurunan harga gas yang disalurkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

“Buruh meminta PGN menurunkan harga gas kembali menjadi USD8,7 per MMBTU dari harga baru sebesar USD14 per MMBTU yang ditetapkan PGN terhitung mulai Agustus,” kata Koordinator Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumatera Utara, Nelson Manalu, Jumat (2/10/2015).

Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut ini, aspirasi ini telah dilakukan Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut dengan turun ke jalan melibatkan ribuan pekerja/buruh, pada Kamis (1/10/2015). Aksi damai ditujukan pada PT PGN, DPRD Sumut, dan Pempropsu.

Nelson mengungkapkan, ada 9 poin tuntutan pekerja/buruh terkait meroketnya harga gas di Sumut. Inilah tuntutannya :

1. Tolak kenaikan harga gas yang mencapai hampir dua kali lipat (dari USD 8.7/MMBTU menjadi USD 14/MMBTU) terhitung mulai 1 Agustus 2015.

2. Harga gas alam harus dibedakan dengan harga gas LNG.

3. Kontrak PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) harus seimbang antara pihak PGN dengan pelanggan perusahaan pemakai gas, agar selaras dengan pasal 33 UUD 1945, peraturan tentang keterbukaan informasi, juga hak asasi dan demokrasi.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personel

4. Tolak monopoli jaringan pipa gas oleh PGN, dan agar Plt Gubernur Sumut, DPRD Sumut, DPR/DPD asal Sumut untuk memperjuangkan ke Pemerintah pusat.

5. Pempropsu dan DPRD Sumut harus memperjuangkan harga gas di Sumut yang adil, fair, dan berdaya saing untuk industri Sumut.

6. Pemerintah agar membatasi intervensi kepemilikan asing di perusahaan PGN. Dan melarang segala bentuk perjanjian yang tidak demokratis dan bertentangan dengan UU di Indonesia.

7. Hilangkan pengenaan surcharge dan kembalikan semua tagihan surcharge yang telah diterima PGN dari pelanggan industri.

8. PGN harus membayar/mengembalikan pengurangan tagihan 5% ke seluruh pelanggan industri sesuai dengan pasal 4 Permen ESDM No 007 Tahun 2007.

9. Nasib pekerja/buruh yang di PHK akibat kenaikan harga gas wajib menjadi tangung jawab PGN.

Dewasa ini, kata Nelson, sudah ribuan orang buruh/pekerja yang dirumahkan dan di PHK. “Satu-satunya cara untuk menekan angka PHK, maka harga gas PGN harus diturunkan,” tukasnya.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Desakan penurunan harga gas semakin dinilai perlu, karena harga di Sumut; jauh diatas harga di Jawa Barat yang masih ISD9 per MMBTU, Batam sebesar USD8, dan bahkan di Jawa Timur USD6,5. Di Malaysia sendiri harga gas juga jauh lebih murah hanya USD3,58, dan Singapura USD3,87.

“Dengan harga yang lebih mahal dari daerah lain di Indonesia, jelas menunjukkan Sumut seperti anak tiri,” cetusnya.

Sementara jauh lebih mahalnya harga gas Sumut dari Malaysia dan Singapura membuat Sumut semakin sulit bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Pengusaha Sumut tidak mau menjadi korban. Mahalnya biaya produksi karena PGN mendapat gas dari Arun, Aceh, harusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah,” sebut Nelson.

Nelson mengungkapkan, Departemen Penjualan dan Layanan Gas PT PGN Distribution III Saeful Hadi, telah menerima aspirasi pekerja/buruh dan memahami tuntutan pekerja.

Nelson menegaskan, pihak PGN berjanji akan meneruskan aspirasi ini dengan membicarakan dengan semua terkait mengingat penetapan harga gas bukan semata oleh PGN. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.