Butuh Uang Buat Studi Banding, Harahap Nekad Curi Sepmor Temannya

[Kabarmedan.com] – Hanya gegara tak punya uang untuk studi banding ke Bandung dan Yogyakarta membuat M.Ratulangi Harahap (20) warga Jalan Mustafa, Gang Mandor, Kecamatan Medan Timur ini gelap mata. Ia nekad mencuri sepeda motor Variao Techno BB 5379 FG milik Hambi Amin (22) yang tak lain teman sekampusnya. Akibat perbuatannya, mahasiswa semester IV Fakultas Pertanian UMSU ini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Timur, Minggu ( 4/5/2014).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Syarifur Rahman mengatakan, kejadian ini bermula pada Sabtu (3/5/2014) siang, dimana pelaku meminjam sepeda motor korban untuk satu keperluan. Lantaran satu fakultas, korban tidak curiga dan memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Selanjutnya, pelakupun mengambil sepeda motor korban yang terparkir di halaman kampus tersebut. ” Saat dipinjamnya itulah pelaku menggan dakan kunci sepeda motor korban. Pelaku memang sudah berniat untuk menjual sepeda motor itu,” katanya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Setelah menggandakan kunci sepeda motor itu, selanjutnya pelaku pun kembali kekam pus dan mengembalikan sepeda motor korban. ” Pas malam harinyalah pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikannya dari halaman parkir,” katanya.

Sementara itu, korban yang mendapati sepeda motornya hilang lalu membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Pihak Polsek Medan Timur yang mendapat laporan tersebut langsung turun kelokasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan rekaman CCTV yang ada dikampus tersebut. ” Berdasarkan hasil rekaman CCTV itulah kita berhasil membekuk pelaku dikediaman saudaranya di Jalan Letda Sujono gang Bambu berikut barang bukti sepeda motor korban ,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. ” Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara pelaku mengaku nekad mencuri sepeda motor temannya lantaran tak punya uang untuk biaya studi banding ke Bandung dan Yogyakarta. ” Aku butuh uang bang Rp 1,5 juta untuk studi banding, makanya aku nekad menjual sepeda motor kawanku ini. Tadinya aku mau jual di showroom sepeda motor yang ada di kawasan tembung, tapi mereka tidak terima lantaran surat – suratnya tidak ada , makanya aku simpan dirumah saudaraku,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.