Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah Sekaligus Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Sekolah sekaligus Pendeta bernama Benyamin Sitepu masih terus duduk di kursi pesakitan setelah kasus cabulnya terhadap 6 siswi bergulir di pengadilan. Ia kemudian divonis Majelis Hakim hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila tersebut.

“Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, dilihat pada Rabu (30/12/2021).

Sebelumnya, Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara dengan denda yang sama yakni senilai Rp 60 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kepiting Bakau Diciduk

Pengacara pihak korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa. Ia juga berharap agar Hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus tersebut.

“Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kepiting Bakau Diciduk

Tertangkapnya Benyamin Sitepu hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Tindak asusila tersebut dilakukan Benyamin diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.

Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Kamis (1/4/2021) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka lebih kurang satu bulan setelah laporan tersebut diterima. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.