MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 2 remaja berinisial MR (19) dan AL (17) di Deli Serdang, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun. Keduanya juga telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.
“Benar (keduanya) sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, Sabtu (22/8/2020).
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Motifnya, korban pergi keluar rumah karena dijanjikan memperbaiki HP,” jelasnya.
Diberitakan, peristiwa berawal saat korban meninggalkan rumah pada malam hari, Kamis (20/8) sekitar pukul 01.00 WIB tanpa sepengetahuan keluarganya.
Mengetahui korban tidak berada di kamarnya, pihak keluarga korban melakukan pencarian hingga akhirnya korban pulang ke rumah.
“Korban ditanyai pergi ke mana, dan korban mengatakan bahwasannya ianya telah dicabuli oleh kedua orang pelaku berinisial MR (19) dan AL (17),” katanya.
Keluarga korban tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadiannya ke Polresta Deli Serdang. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. [KM-05]